Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

4 Fakta Eks Kanit Resmob Polres Subang Jadi Tersangka Pembunuhan Ibu Anak di Subang

Awaludin , Jurnalis-Rabu, 11 September 2024 |06:15 WIB
4 Fakta Eks Kanit Resmob Polres Subang Jadi Tersangka Pembunuhan Ibu Anak di Subang
Illustrasi Penjara (foto: dok freepik)
A
A
A

3. Tersangka Masih Diperiksa

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, penyidik Ditreskrimum Polda Jabat masih mendalami motif tersangka T menguras bak mandi di TKP. Selain itu memeriksa hubungan tersangka T dengan beberapa pelaku lain. Untuk sementara tersangka T belum ditahan. Dia masih bertugas di Polres Subang.

"Tersangka T adalah anggota Polri yang sebelumnya bertugas sebagai Kanit Resmob. Dia bertugas untuk mencari pelaku saat kejadian pembunuhan tersangka," ucap Kombes Juled.

4. Lima Tersangka Pembunuhan

Polda Jabar telah menetapkan lima tersangka kasus pembunuhan tersebut, yaitu Yosep Hidayah, Muhammad Ramdanu, Mimin Mintarsih, Arighi Reksa Pratama, dan Abi Aulia.

Pengadilan telah memvonis Yosep dan Danu dengan hukuman 20 tahun dan 4 tahun penjara. Sementara tiga tersangka lain, Mimin, Arighi dan Abi saat ini masih berproses.

"Untuk tersangka Mimin, Arighi dan Abi, penanganannya MB masih berproses. Proses penyelidikan dan penanganannya memerlukan waktu. Kami koordinasi dengan kejaksaan untuk secepatnya dapat menyimpulkan dan menuntaskan sehingga berkas bisa P21," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement