Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

4 Fakta Eks Kanit Resmob Polres Subang Jadi Tersangka Pembunuhan Ibu Anak di Subang

Awaludin , Jurnalis-Rabu, 11 September 2024 |06:15 WIB
4 Fakta Eks Kanit Resmob Polres Subang Jadi Tersangka Pembunuhan Ibu Anak di Subang
Illustrasi Penjara (foto: dok freepik)
A
A
A

SEORANG anggota polisi menjadi tersangka obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus pembunuhan ibu dan anak, Tuti Suhartini (55) dan Amalia Mustika Ratu atau Amel (23) di Kampung Ciseuti, Deda, Kecamatan Jalancagak, Kabupaten Subang, Jawa Barat. 

Tersangka, mantan Kanit Resmob Satreskrim Polres Subang berinisial T. Berikut sejumlah faktanya:

1. Menguras Bak Mandi di TKP

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, saat menjabat Kanit Resmob, T memerintahkan MR atau Danu dan S menguras bak mandi di rumah tempat kejadian perkara (TKP), pada Kamis dan Jumat (18-19/2021) lalu.

Akibat tindakan menguras bak mandi tersebut, kata dia, penyidikan kasus pembunuhan yang terjadi pada Kamis 18 Agustus 2021 tersebut menjadi terganggu.

"Tersangka T merupakan anggota Polri yang berdinas di Polres Subang. Pada 19 Agustus 2021 lalu, T memerintahkan kepada dua saksi MR dan S untuk mencuci bak mandi di rumah yang menjadi Tempat Kejadian Perkara (TKP) pembunuhan Tuti Suhartini dan Amelia Mustika Ratu," kata Jules Abraham Abast di Markas Polda Jabar, Selasa (20/9/2024).

2. Terancam 9 Bulan Penjara

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast melanjutkan, tindakan T memerintahkan saksi MR dan S menguras bak mandi telah menyebabkan kesulitan penyelidikan, dan penyidikan oleh penyidik kepolisian. Tindak pidana obtruction of justice tersebut juga telah dilaporkan kepada polisi yang dibuat pada tahun 2023 lalu.

"Pasal yang dilanggar adalah Pasal 221 KUHP dengan ancaman hukumannya 9 bulan penjara," tutur Kabid Humas.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement