SEORANG anggota polisi menjadi tersangka obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus pembunuhan ibu dan anak, Tuti Suhartini (55) dan Amalia Mustika Ratu atau Amel (23) di Kampung Ciseuti, Deda, Kecamatan Jalancagak, Kabupaten Subang, Jawa Barat.
Tersangka, mantan Kanit Resmob Satreskrim Polres Subang berinisial T. Berikut sejumlah faktanya:
1. Menguras Bak Mandi di TKP
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, saat menjabat Kanit Resmob, T memerintahkan MR atau Danu dan S menguras bak mandi di rumah tempat kejadian perkara (TKP), pada Kamis dan Jumat (18-19/2021) lalu.
Akibat tindakan menguras bak mandi tersebut, kata dia, penyidikan kasus pembunuhan yang terjadi pada Kamis 18 Agustus 2021 tersebut menjadi terganggu.
"Tersangka T merupakan anggota Polri yang berdinas di Polres Subang. Pada 19 Agustus 2021 lalu, T memerintahkan kepada dua saksi MR dan S untuk mencuci bak mandi di rumah yang menjadi Tempat Kejadian Perkara (TKP) pembunuhan Tuti Suhartini dan Amelia Mustika Ratu," kata Jules Abraham Abast di Markas Polda Jabar, Selasa (20/9/2024).
2. Terancam 9 Bulan Penjara
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast melanjutkan, tindakan T memerintahkan saksi MR dan S menguras bak mandi telah menyebabkan kesulitan penyelidikan, dan penyidikan oleh penyidik kepolisian. Tindak pidana obtruction of justice tersebut juga telah dilaporkan kepada polisi yang dibuat pada tahun 2023 lalu.
"Pasal yang dilanggar adalah Pasal 221 KUHP dengan ancaman hukumannya 9 bulan penjara," tutur Kabid Humas.
3. Tersangka Masih Diperiksa
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, penyidik Ditreskrimum Polda Jabat masih mendalami motif tersangka T menguras bak mandi di TKP. Selain itu memeriksa hubungan tersangka T dengan beberapa pelaku lain. Untuk sementara tersangka T belum ditahan. Dia masih bertugas di Polres Subang.
"Tersangka T adalah anggota Polri yang sebelumnya bertugas sebagai Kanit Resmob. Dia bertugas untuk mencari pelaku saat kejadian pembunuhan tersangka," ucap Kombes Juled.
4. Lima Tersangka Pembunuhan
Polda Jabar telah menetapkan lima tersangka kasus pembunuhan tersebut, yaitu Yosep Hidayah, Muhammad Ramdanu, Mimin Mintarsih, Arighi Reksa Pratama, dan Abi Aulia.
Pengadilan telah memvonis Yosep dan Danu dengan hukuman 20 tahun dan 4 tahun penjara. Sementara tiga tersangka lain, Mimin, Arighi dan Abi saat ini masih berproses.
"Untuk tersangka Mimin, Arighi dan Abi, penanganannya MB masih berproses. Proses penyelidikan dan penanganannya memerlukan waktu. Kami koordinasi dengan kejaksaan untuk secepatnya dapat menyimpulkan dan menuntaskan sehingga berkas bisa P21," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast.
(Awaludin)