Sekadar informasi, 106 anggota DPRD Jakarta telah resmi dilantik. PKS menjadi pemenang kontestasi Pileg Jakarta disusul PDI Perjuangan.
Saat ini, sebagai pimpinan sementara yakni Achmad Yani sebagai Ketua DPRD dari PKS dan Jhonny Simanjuntak sebagai Wakil Ketua DPRD dari PDIP. Struktur pimpinan sementara DPRD ini berasal dari dua partai politik yang memperoleh kursi terbanyak pertama dan kedua di DPRD Provinsi.
Hal itu tertuang dalam ketentuan Pasal 112 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 34 Ayat (2) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota mengatur bahwa dalam hal pimpinan DPRD provinsi belum terbentuk, maka DPRD provinsi dipimpin oleh pimpinan sementara DPRD.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.