Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Perampok Driver Taksi Online Minta Tebusan Rp70 Juta Ditangkap, Ini Tampangnya

Irfan Ma'ruf , Jurnalis-Kamis, 12 September 2024 |12:07 WIB
Perampok Driver Taksi Online Minta Tebusan Rp70 Juta Ditangkap, Ini Tampangnya
Perampok taksi online minta tebusan Rp70 juta ditangkap polisi (Foto: Istimewa)
A
A
A

JAKARTA - Polisi menangkap penumpang yang merampok mobil seorang pengemudi taksi online berinisial BI di Tol Lingkar Luar Jakarta KM 40, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi, pada Sabtu 7 September 2024. Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra mengatakan, pelaku berinisial MIS alias Ibnu berusia 30 tahun.

Pelaku bekerja sebagai petugas keamanan di pusat perbelanjaan di daerah Pulogadung, Jakarta Timur. 

"Pelaku ditangkap di Pulogadung, ditangkap di tempat kerja di pusat perbelanjaan," kata Wira saat dikonfirmasi, Kamis (12/9/2024). 

Lebih lanjut Wira mengatakan, setelah merampok mobil beserta isinya, kemudian pelaku meminta tebusan kepada korban sebesar Rp70 juta. Akibat peristiwa tersebut MIS ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan. 

"Sudah ditahan. Kita jerat Pasal 365 KUHP," jelasnya.

Sebelumnya Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam, menjelaskan peristiwa bermula ketika korban mendapat pesanan untuk mengantar pelaku ke wilayah Bekasi Timur Regency dari Kramat Jati.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement