JAKARTA - Polisi menangkap penumpang yang merampok mobil seorang pengemudi taksi online berinisial BI di Tol Lingkar Luar Jakarta KM 40, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi, pada Sabtu 7 September 2024. Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra mengatakan, pelaku berinisial MIS alias Ibnu berusia 30 tahun.
Pelaku bekerja sebagai petugas keamanan di pusat perbelanjaan di daerah Pulogadung, Jakarta Timur.
"Pelaku ditangkap di Pulogadung, ditangkap di tempat kerja di pusat perbelanjaan," kata Wira saat dikonfirmasi, Kamis (12/9/2024).
Lebih lanjut Wira mengatakan, setelah merampok mobil beserta isinya, kemudian pelaku meminta tebusan kepada korban sebesar Rp70 juta. Akibat peristiwa tersebut MIS ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan.
"Sudah ditahan. Kita jerat Pasal 365 KUHP," jelasnya.
Sebelumnya Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam, menjelaskan peristiwa bermula ketika korban mendapat pesanan untuk mengantar pelaku ke wilayah Bekasi Timur Regency dari Kramat Jati.