TANGERANG - Polisi menangkap seorang pria berinisial MFR (24) yang melakukan pencurian dan hampir melakukan pemerkosaan terhadap korbannya LF di kamar kos di Neglasari, Tangerang. Terungkap, pelaku merupakan mantan suami siri korban.
“Dari hasil keterangan pelaku bahwa korban adalah mantan istri sirinya,” kata Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho dalam keterangannya, Kamis (12/9/2024).
Dia menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada Sabtu (7/9) lalu. Saat ditangkap, pelaku mengaku perbuatannya yang ingin melakukan pencurian disertai pemerkosaan.
“Pelaku mengakui semua perbuatannya, dia telah masuk ke dalam kamar indekos korban dan melihat korban menggunakan baju tak pantas. Kemudian terjadi cekcok mulut di antara keduanya,” ujar dia.
Zain menuturkan, saat cekcok tersebut terjadi, pelaku sempat mendorong korban hingga terjatuh di atas kasur. Korban sempat melakukan perlawanan hingga terjadi penganiayaan.