Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pendaftaran Resmi Dibuka, Ini Syarat Jadi Petugas Pengawas TPS Pilkada 2024 di Depok!

Muhammad Refi Sandi , Jurnalis-Jum'at, 13 September 2024 |16:36 WIB
Pendaftaran Resmi Dibuka, Ini Syarat Jadi Petugas Pengawas TPS Pilkada 2024 di Depok!
Simulasi Pilkada di Depok (Foto: ANTARA)
A
A
A

DEPOK - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Depok mulai membuka pendaftaran petugas Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS). Proses rekrutmen akan dilakukan oleh Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan se-Kota Depok. Warga yang ingin mendaftar wajib memenuhi persyaratan yang ditetapkan Bawaslu.

Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, dan Diklat Bawaslu Kota Depok, Roberto Rossi mengatakan bahwa rekrutmen ini terbuka bagi semua warga yang memiliki KTP Depok. Menurutnya ini kesempatan masyarakat untuk berperan aktif dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. 

"Kami mengundang seluruh elemen masyarakat, termasuk tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh pemuda, dan penyandang disabilitas untuk bergabung. Rekrutmen ini dilakukan secara terbuka dan inklusif," kata Rossi dalam keterangannya dikutip, Jumat (13/9/2024).

Rossi merinci, rekrutmen ini dimulai dengan pengumuman pendaftaran serta penerimaan dan verifikasi kelengkapan berkas pada 12 hingga 28 September 2024. Bagi peserta yang lolos seleksi administrasi, tes wawancara akan digelar pada 12 hingga 22 Oktober 2024. 

"Untuk jumlah PTPS masih menunggu penetapan bersamaan dengan penetapan daftar pemilih tetap (DPT) dari KPU," ucapnya.

Selanjutnya, penetapan dan pengumuman calon PTPS terpilih dilakukan pada 23 hingga 25 Oktober 2024, dengan pelantikan dijadwalkan pada 3-4 November 2024.

Rossi menyebut untuk menjadi Pengawas TPS, pelamar harus merupakan Warga Negara Indonesia berusia minimal 21 tahun, setia kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI, Bhineka Tunggal Ika, serta cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945. Selain itu, calon harus memiliki integritas, kepribadian yang kuat, jujur, dan adil. 

 

Keahlian dalam penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu juga menjadi syarat utama. Calon Pengawas TPS diharuskan berpendidikan minimal SMA atau sederajat dan berdomisili di kecamatan setempat sesuai KTP.

Kondisi kesehatan jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika juga menjadi persyaratan wajib. 

Mereka yang berminat juga harus sudah mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik minimal 5 tahun sebelum mendaftar, serta tidak menduduki jabatan politik, pemerintahan, atau di BUMN/BUMD pada saat mendaftar.

Bawaslu juga mensyaratkan calon Pengawas TPS untuk tidak pernah dipidana penjara selama 5 tahun atau lebih, serta tidak pernah menjadi anggota tim kampanye dalam Pemilu sekurang-kurangnya 5 tahun terakhir.

Selain itu, mereka harus bersedia bekerja penuh waktu dan tidak menduduki jabatan politik, pemerintahan atau di BUMN/BUMD selama masa keanggotaan.

"Calon Pengawas juga tidak boleh terikat dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu," pungkasnya.

(Salman Mardira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement