Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Ungkap Kerugian Negara di Kasus Rorotan Rp223 Miliar

Nur Khabibi , Jurnalis-Rabu, 18 September 2024 |21:30 WIB
KPK Ungkap Kerugian Negara di Kasus Rorotan Rp223 Miliar
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu (Foto: Nur Khabibi/Okezone)
A
A
A

Kemudian, Direktur Utama PT. Totalindo Eka Persada (TEP), Donald Sihombing (DNS); Komisaris PT. TEP, Saut Irianto Rajagukguk (SIR); dan Direktur Keuangan PT. TEP, Eko Wardoyo (EKW). 

"KPK selanjutnya melakukan penahanan kepada para Tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 18 September 2024-7 Oktober 2024," kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu saat konferensi pers di kantornya, Rabu.

"Penahanan dilakukan di Rutan Cabang Gedung KPK Merah Putih," sambungnya. 

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
 

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement