Sedangkan anak terduga pelaku yang sempat melakukan aksi kekerasan terhadap istri sah mendapat vonis percobaan kurungan selama tiga bulan penjara.
Saat ini, pihak korban hanya bisa pasrah dengan keputusan hakim yang ia rasa sangat mengecewakan karena dianggap tidak adil.
(Fahmi Firdaus )