JAKARTA - Oknum aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi viral lantaran melarang tetangganya yang non-muslim beribadah di rumah. Belakangan, ASN bernama Masriwati itu meminta maaf.
Staf Khusus Ketua Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Antonius Benny Susetyo mengatakan, ASN tersebut perlu dievaluasi bukan hanya minta maaf. Sebab, tindakannya tidak mencerminkan sikap toleransi, akhlak dan tauladan kepada masyarakat.
"Tidak hanya meminta maaf, oknum tersebut harus dievaluasi karena sudah melanggar peraturan perundang-undangan," kata Benny dalam keterangannnya, dikutip Sabtu (28/9/2024).
Benny mengungkapkan, bahwa perbuataan ASN eselon tiga itu bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945. Di mana, warga negara dijamin kebebasannya untuk beribadah.
"Bahkan, dalam Peraturan Bersama Menteri (PBM) tentang pendirian rumah ibadah dijelaskan dengan rinci bahwa ibadah keluarga tidak perlu ada izin," ujarnya.