BEKASI - Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Bekasi yang viral karena diduga melarang umat Kristen beribadah, berujung permintaan maaf. Sosok perempuan yang bikin gempar media sosial (medsos) karena disebut melakukan tindakan Intoleransi itu ternyata Kepala Bidang Pemasaran Disparbud Kota Bekasi, Masriwati.
“Kepada masyarakat Kota Bekasi khususnya masyarakat di lingkungan tempat tinggal saya dan kepada Bapak Joni dan kepada Ibu Pendeta beserta jemaatnya atas tindakan dan ucapan yang kurang berkenan, untuk dimaafkan, terima kasih,” kata Masriwati, Rabu (25/9/2024).
Sementara itu, Pemerintah Kota Bekasi telah membentuk tim untuk melakukan pemeriksaan Masriwati. Penjabat (Pj) Wali Kota Bekasi, Raden Gani Muhammad menjelaskan penjatuhan sanksi akan dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku.
Dalam posisinya sebagai Pj, kata Gani, maka perlu dibentuk terlebih dahulu tim pemeriksa. Gani memastikan SK terkait pembentukan tim pemeriksa telah dibuat pada Selasa, 24 September 2024.
“Mekanisme seorang Pj pada saat akan menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan adalah dibentuk terlebih dahulu tim pemeriksa dan malam ini (Selasa malam) SK tim itu telah kita buat,” kata Raden Gani Muhammad.
Gani juga memastikan tim itu sudah bisa melakukan pemeriksaan sejak, hari ini. Ia mengklaim bahwa, tim itu akan melakukan pemeriksaan secara mendalam.
“Sudah bisa bekerja tim itu untuk melakukan pemeriksaan secara mendalam,” ucap Gani. .
Hasil pemeriksaan tim itu selanjutnya akan disampaikan kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) hingga Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian. Ia memastikan Pemerintah Kota Bekasi akan mengambil tindakan tegas dan terukur.