BENGKULU – Seorang istri sah melabrak rumah yang dicurigai menjadi tempat persembunyian suami bersama selingkuhannya di Desa Tasikmalaya, Kecamatan Curup Utara, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu. Peristiwa ini kemudian viral di media sosial.
Kejadian ini berujung ke meja hijau, karena terjadi pemukulan oleh pelakor yang mengakibatkan luka pada istri sah yang bernama Diana Ekawati sehingga harus berlanjut ke meja hijau. Namun, hakim memutuskan pelaku EL dinyatakan tidak bersalah.
“Secara duniawi kami tidak puas, biar Allah membalas. Saya sudah memberikan kesaksian, masa kesaksian korban 0 persen dan hanya mendengarkan kesaksian pelaku,”ujar Diana di lokasi, Kamis (19/9/2024).
“Kami sangat kecewa dengan keputusan hakim. Semoga hakim diberikan hidayah karena tidak ada keadilan,”pungkasnya.
Dalam rekaman yang beredar, Diana Ekawati terlibat cekcok dengan wanita yang diduga sebagai pelakor EL. Meski sang suami berusaha mengontrol keadaan, namun keganasan akibat emosi dari istri dan terduga pelakor membuat keributan tersebut sulit dihentikan hingga warga berkumpul untuk melerai.
Bukannya merasa bersalah, wanita yang diduga pelakor tersebut malah melawan, bahkan anak pelaku berinisial BE, juga ikut melakukan aksi kekerasan kepada korban.
Alhasil, korban pun melaporkan kasus tersebut dan membawa kasus ini naik ke meja hijau. Namun setelah dilakukan sidang di Pengadilan Negeri, pelaku dinyatakan tidak bersalah dan dinyatakan bebas.