JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta membatasi jumlah maksimal pendukung setiap paslon cagub-cawagub yang hadir pada saat pengundian nomor urut, hari ini, Senin (23/9/2024) hari ini.
“Kami membatasi setiap paslon (cagub-cawagub) membawa 60 pendukung,” kata Ketua KPU DKI Jakarta, Wahyu Dinata.
Sementara itu, Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan, Pemilih dan Partisipasi masyarakat KPU DKI Jakarta Astri Megatari mengatakan penentuan nomor urut akan dilakukan dengan undian. Tiap paslon akan menggunakan nomor yang keluar selama masa kampanye.
Dia menambahkan, mekanisme pengundian sama seperti saat Pemilihan Presiden (Pilpres). Tiap paslon melakukan undian dua kali, untuk urutan pengambilan dan nomor urut Pilkada.
“Nanti sesuai dengan mekanisme SOP yang sudah dibuat oleh KPU RI, mereka akan melakukan pertama pengundian untuk nomor antrian terlebih dahulu. Setelah itu baru nanti mereka melakukan pengundian nomor urut,” jelas dia.