Sebelumnya, kata Himawan, tersangka BAG sudah membuat akun pada disforum.io yang sekarang disforum.st, dengan username TOPI_X tahun 2021. Lalu, tersangka BAG kembali membuat akun dengan nama TOPIAX pada Breachforums.ST sejak bulan Oktober tahun 2023.
"Tersangka telah melakukan penyebaran data elektronik yang diunggah pada akun Breachforums.st ini TOPIAX sebanyak 40 sistem elektronik yang tidak hanya milik BKN namun juga milik salah satu universitas di Amerika, perusahaan swasta di Amerika, Taiwan, Belgia, Inggris, Thailand, Afrika Selatan, India dan Hongkong," ungkapnya.
Tersangka BAG dijerat dengan undang-undang perlindungan data pribadi informasi dan transaksi elektronik, pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan KUHP.
Yakni Pasal 67 Ayat (1) Ayat (2) juncto Pasal 65 Ayat (1) Ayat (2) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. Lalu, Pasal 46 Ayat (1), (2), (3) juncto Pasal 30 Ayat (1), (2), (3) dan atau Pasal 48 Ayat (1),(2),(3) juncto Pasal 32 Ayat (1),(2), dan 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Serta, Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pasal 55 KUHP.
"Dengan sanksi pidana penjara paling lama 10 tahun penjara," kata Himawan.
(Arief Setyadi )