Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kampanye Pilkada 2024 Dimulai Serentak Hari Ini, Berikut Aturan dan Larangannya

Binti Mufarida , Jurnalis-Rabu, 25 September 2024 |10:30 WIB
Kampanye Pilkada 2024 Dimulai Serentak Hari Ini, Berikut Aturan dan Larangannya
Masa Kampanye Pilkada 2024 DIgelar Serantak Hari Ini. Foto: Dok Okezone.
A
A
A

JAKARTA - Masa kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024 dimulai hari ini, Rabu (25/9/2024). KPU sebagai lembaga penyelenggara Pemilu telah menerbitkan sejumlah aturan terkait dengan hal tersebut. 

Tahapan kampanye sendiri akan berlangsung hingga 23 November 2024 mendatang. Pasangan calon (paslon) yang bertarung dalam kontestasi Pilkada pun boleh dengan leluasa bergerak melancarkan strateginya untuk menarik suara masyarakat. Tentunya dengan aturan yang telah ditetapkan KPU. 

Ketua Komisi Pemilihan Umum Mochammad Afifuddin telah mengeluarkan aturan dalam pelaksanaan kampanye Pilkada serentak melalui Peraturan KPU (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota. Aturan ini diteken Afifuddin pada 20 September 2024 lalu.

Jadwal kampanye Pilkada serentak 2024;

- Rabu, 25 September hingga Sabtu, 23 November 2024: Kampanye baik pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka dan dialog, debat publik atau debat terbuka antar Pasangan Calon, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga kampanye, dan kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

- Minggu, 10 November hingga Sabtu, 23 November 2024: Iklan media massa cetak dan media massa elektronik

- Minggu, 24 November hingga Selasa, 26 November 2024: Masa tenang

- Rabu, 27 November 2024: Pelaksanaan Pemungutan Suara

Aturan kampanye Pilkada serentak 2024;

- Kampanye dilaksanakan sebagai wujud dari pendidikan politik masyarakat dengan penuh tanggung jawab. Pendidikan politik dimaksudkan meningkatkan partisipasi pemilih dalam pemilihan.

- Kampanye dilaksanakan oleh partai politik peserta pemilihan atau pasangan calon. Selain partai politik atau pasangan calon, kampanye dapat dilaksanakan oleh gabungan partai politik peserta dan tim kampanye. 

- Peserta kampanye terdiri atas anggota masyarakat. Anggota masyarakat dilarang mengikuti kegiatan politik kecuali sebagai peserta kampanye.

- Materi kampanye memuat visi dan misi yang disusun berdasarkan rencana pembangunan jangka panjang daerah kabupaten/kota. Selain materi kampanye pasangan calon disampaikan juga program yang akan dijalankan. Materi kampanye harus menjunjung tinggi pelaksanaan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Materi kampanye disampaikan secara tertulis ataupun lisan.

Larangan selama masa kampanye Pilkada 2024;

- Mempersoalkan dasar negara Pancasila dan Pembukaan UUD 1945.

- Menghina seorang, agama, suku, ras, golongan, calon gubernur, calon wakil gubernur, calon bupati, calon wakil bupati, calon wali kota, calon wakil wali kota dan partai politik.

- Melakukan kampanye berupa hasutan, fitnah, mengadu domba partai politik, perseorangan atau kelompok masyarakat.

- Menggunakan kekerasan, ancaman kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada perorangan, kelompok masyarakat dan atau partai politik.

- Mengganggu keamanan, ketentraman, dan ketertiban umum.

- Mengancam dan menganjurkan penggunaan kekerasan untuk mengambil alih kekuasaan dari pemerintah yang sah.

- Merusak dan atau menghilangkan alat peraga kampanye.

- Menggunakan fasilitas dan anggaran pemerintah atau daerah.

- Menggunakan tempat ibadah dan pendidikan.

- Melakukan pawai yang dilakukan dengan berjalan kaki atau kendaraan di jalan raya.

- Melakukan kegiatan kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota.

Pilkada Digelar di 37 Provinsi Indonesia 

Diketahui bahwa, pada tahun 2024 ini, Pilkada serentak digelar di 37 provinsi dan 508 kabupaten/kota. Berikut daftar lengkapnya; 

 

1. Pilgub Aceh

Nomor Urut 1: Bustami Hamzah - Fadhil Rahmi
Nomor Urut 2: Muzakir Manaf - Fadhullah

2. Pilgub Sumatera Utara

Nomor Urut 1: Bobby Nasution - Surya
Nomor Urut 2: Edy Rahmayadi - Hasan Basri Sagala

3. Pilgub Sumatera Barat

Nomor Urut 1: Mahyeldi - Vasko Ruseimy
Nomor Urut 2: Epyardu Asda - Ekos Albar

4. Pilgub Riau

Nomor Urut 1: Abdul Wahid - S.F Hariyanto
Nomor Urut 2: Muhammad Nasir - Muhammad Wardan
Nomor Urut 3: Syamsuar - Mawardi M Saleh

5. Pilgub Kepulauan Riau

Nomor Urut 1: Ansar Ahmad - Nyanyang Haris Pratamura
Nomor Urut 2: Muhammad Rudi - Aunur Rafiq

6. Pilgub Jambi

Nomor Urut 1: Romi Hariyanto - Sudirman
Nomor Urut 2: Al Haris - Andullah Sani

7. Pilgub Bengkulu

Nomor Urut 1: Helmi Hasan - Mian
Nomor Urut 2: Rohidin Mersyah - Meriani

8. Pilgub Sumatera Selatan

Nomor Urut 1: Herman Deru - Cik Ujang
Nomor Urut 2: Eddy Santana Putra - Riezky Aprilia
Nomor Urut 3: Mawardi Yahya - Anita Noeringhati

9. Pilgub Bangka Belitung

Nomor Urut 1: Erzaldi Rosman Djohan - Yuri kemal Fadhullah
Nomor Urut 2: Hidayat Arsani - Hellyana

10. Pilgub Lampung

Nomor Urut 1: Arinal Djunaidi - Sutono
Nomor Urut 2: Rahmat Mirzani Djausal - Jihan Nurlela

11. Pilgub Banten

Nomor Urut 1: Airin Rachmi Diany - Ade Sumardi
Nomor Urut 2: Andra Soni - Achmad Dimyati Natakusumah

12. Pilgub DKI Jakarta

Nomor Urut 1: Ridwan Kamil - Suswono
Nomor Urut 2: Dharma Pongrekun - Kun Wardana
Nomor Urut 3: Pramono Anung - Rano Karno

13. Pilgub Jawa Barat

Nomor Urut 1: Acep Adang Ruhiat - Gitalis Dwi Natarina
Nomor Urut 2: Jeje Wiradinata - Ronal Surapradja
Nomor Urut 3: Ahmad Syaikhu - Ilham Akbar Habibie
Nomor Urut 4: Dedi Mulyadi - Erwan Setiawan

14. Pilgub Jawa Tengah

Nomor Urut 1: Andika Perkasa - Handrar Prihadi
Nomor Urut 2: Ahmad Luthfi - Taj Yasin Maimoen

15. Pilgub Jawa Timur

Nomor Urut 1: Luluk Nur Hamidah - Lukmanul Khakim
Nomor Urut 2: Khofifah Indar Parawansa - Emil Dardak
Nomor Urut 3: Tri Rismaharini - Zahrul Azhar Asumta

16. Pilgub bali

Nomor Urut 1: Made Mulyaman - Putu Agus Suradnyana
Nomor Urut 2: I Wayan Koster - I Nyoman Giri Prasta

17. Pilgub NTB

Nomor Urut 1: Sitti Rohmi Djalilah - Musyafirin
Nomor Urut 2: Zulkieflimansyah - Sihali Fadhil Thohir
Nomor Urut 3: Lalu Muhamad Iqbal - Indah Dhmayanti Putri

18. Pilgub NTT

Nomor Urut 1: Yohanis Fransiskus Lema-Jane Natalia Suryanto
Nomor Urut 2: Emanuel Melkiades Laka Lena-Johanis Asadoma
Nomor Urut 3: Simo Petrus Kamlasi-Adrianus Garu

19. Pilgub Kalimantan Barat

Nomor Urut 1: Sutarmidji - Didi Haryono
Nomor Urut 2: Ria Norsan - Krisantus Kurniawan
Nomor Urut 3: Muda Mahendrawan - Jakius Sinyor

20. Pilgub Kalimantan Tengah

Nomor Urut 1: Willy M Yoseph - Habib Ismail
Nomor Urut 2: Nadalsyah - Supian Hadi
Nomor Urut 3: Agustiar Sabran - Edy Pratowo
Nomor Urut 4: Abdul Razak - Sri Suwanto

21. Pilgub Kalimantan Selatan

Nomor Urut 1: Muhidin - Hasnuryadi Sulaiman
Nomor Urut 2: Raudhatul Jannah - Akhmad Rozanie Himawan Nugraha

22. Pilgub Kalimantan Timur

Nomor Urut 1: Isran Noor - Hadi Mulyadi
Nomor Urut 2: Rudy Mas'ud - Seno Aji

23. Pilgub kalimantan Utara

Nomor Urut 1: Sulaiman - Adri Patton
Nomor Urut 2: Zainal A Paliwang - Ingkong Ala
Nomor Urut 3: Yansen TP - Suratno

24. Pilgub Sulawesi Utara

Nomor Urut 1: Yulius Selvanus Komaling - Victor Mailangkay
Nomor Urut 2: Elly Engelbert - Hanny Joost Pajouw 
Nomor Urut 3: Steven Kandouw - Letjen TNI (Purn) Alfred Denny Tuejeh

25. Pilgub Gorontalo

Nomor Urut 1: Tonny Uloli – Marten Taha
Nomor Urut 2: Nelson Pomalingo – Kris Wartabone 
Nomor Urut 3: Hamzah Isa – Abdurrahman Bahmid
Nomor Urut 4: Gusnar Ismail – Idah Syahidah

26. Pilgub Sulawesi Tengah

Nomor Urut 1: Ahmad HM Ali-Abdul Karim
Nomor Urut 2: Anwar Hafid-Reny A Lamadjido
Nomor Urut 3: Rusdy Mastura-Sulaiman Agusto

27. Pilgub Sulawesi Barat

Nomor Urut 1: Andi Ibrahim Masdar dan Asnuddin Sokong
Nomor Urut 2: Ali Baal Masdar dan Arwan Aras
Nomor Urut 3: Suhardi Duka dan Salim S Mengga
Nomor Urut 4: Prof. Husain Syam dan Enny Anggraeni Anwar

28. Pilgub Sulawesi Selatan

Nomor Urut 1: Danny Pomanto - Azhar Arsyad
Nomor Urut 2: Andi Sudirman Sulaiman - Fatmawati Rusdi

29. Pilgub Sulawesi Tenggara

Nomor Urut 1: Ruksamin-Sjafei Kahar
Nomor Urut 2: Andi Sumangerukka-Hugua
Nomor Urut 3: Lukman Abunawas-La Ode Ida
Nomor Urut 4: Tina Nur Alam-LM Taufik Ihsan Ridwan.

30. Pilgub Maluku

Nomor Urut 1: Jefry Apoly Rahawarin - Abdul Mukti Keliobas
Nomor Urut 2: Murad Ismail - Michael Wattimena 
Nomor Urut 3: Hendrik Lewerisa - Abdulah Vanath

31. Pilgub Maluku Utara

Nomor Urut 1: Husain Alting Sjah-Asrul Rasyid Ichsan
Nomor Urut 2: Aliong Mus-Sahril Taahir
Nomor Urut 3: Muhammad Kasuba-Basri Salama
Nomor Urut 4: Beny Laos-Sarbin Sehe

32. Pilgub Papua

Nomor Urut 1: Benhur Tomi Mano-Yermias Bisai
Nomor Urut 2: Matius Fakhiri-Aryoko Rumaropen

33. Pilgub Papua Barat

Nomor Urut 1: Dominggus Mandacan - Mohamad Lakatoni
Nomor Urut 2: Kolom Kosong

34. Pilgub Papua Barat Daya

Nomor Urut 1: Abdul Faris Umlati dan Petrus Kasihiuw
Nomor Urut 2: Gabriel Assem - Lukman Wugaje 
Nomor Urut 3: Elisa Kambu dan Ahmad Nausrau
Nomor Urut 4: Yoppie Onesimus Wayangkau dan Ibrahim Wugaje

35. Pilgub Papua Pegunungan

Nomor Urut 1: John Tabo - Ones Pahabol
Nomor Urut 2: Befa Yigibalom - Natan Pahabol

36. Pilgub Papua Selatan

Nomor Urut 1: Darius Gebze - Petrus Safan
Nomor Urut 2: Nikolaus Kondomo - H. Baidin Kurita
Nomor Urut 3: Romanus Mbaraka - Albert Muyak
Nomor Urut 4: Apolo Safanpo - Paskalis Imadawa

37. Pilgub Papua Tengah

Nomor Urut 1: John Wempi Wetipo - Ausilius You 
Nomor Urut 2: Natalis Tabuni - Titus Natkime
Nomor Urut 3: Meki Nawipa - Deinas Geley 
Nomor Urut 4: Willem Wandik - Aloisius Giay. 

(Puteranegara Batubara)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement