Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kronologi Pemecatan Tia Rahmania yang H-8 Batal Dilantik Jadi Anggota DPR

Achmad Al Fiqri , Jurnalis-Kamis, 26 September 2024 |14:31 WIB
Kronologi Pemecatan Tia Rahmania yang H-8 Batal Dilantik Jadi Anggota DPR
Tia Rahmania. Foto: IST.
A
A
A

JAKARTA - PDI Perjuangan menyatakan bahwa, Tia Rahmania dicopot dari kader partai dan batal dilantik jadi Anggota DPR RI terpilih, bukan karena mengkritisi Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. Sejatinya, perempuan itu dipecat lantaran terbukti melanggar kode etik dan menggelembungkan suara di Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024.

Hal itu diungkapkan oleh Juru Bicara PDI Perjuangan Chico Hakim. Ia menjelaskan, kasus itu bermula kala Bawaslu Banten memutus delapan PPK di delapan Kecamatan di Dapil Banten 1 (Lebak-Pandeglang) terbukti bersalah melakukan tindak pelanggaran penggelembungan suara yang menguntungkan Tia Rahmania pada 13 Mei 2024. 

Selain Tia, PDI Perjuangan juga menerima laporan serupa yang mengarah pada Rahmad Handoyo, caleg DPR PDIP dari Dapil Jawa Tengah V. Mendapat laporan itu, Mahkamah partai berlambang banteng moncong putih itupun menyidangkan kasus Tia dan Rahmad pada 14 Agustus 2024.

"Mahkamah Partai memutus keduanya terbukti melakukan penggelembungan suara dan melanggar kode etik dan disiplin partai," kata Chico saat dihubungi melalui pesan singkat, Kamis (26/9/2024).

Setelah itu, Chico menyampaikan bahwa DPP PDI Perjuangan mengirimkan surat beserta hasil persidangan Mahkamah Partai ke KPU pada 30 Agustus 2024.

"Pada 3 September 2024 Mahkamah Etik/Badan Kehormatan PDI Perjuangan menyidangkan perkara pelanggaran etik Tia Rahmania dan Rahmad Handoyo atas pemindahan perolehan suara partai ke perolehan suara pribadi. Mahkamah Etik memutus keduanya bersalah dan menjatuhkan hukuman pemberhentian," ujar Chico.

Atas dasar itu, kata Chico, PDI Perjuangan mengirimkan surat pemberhentian Tia Rahmania dan Rahmad Handoyo kepada KPU pada 13 September 2024. Sementara itu, sambungnya, KPU merilis Keputusan KPU 1206/2024 tentang penetapan calon terpilih anggota DPRRI pada 23 September 2024. 

Dengan begitu, Tia batal menjadi anggota parlemen menjelang delapan hari (H-8) pelantikan Anggota DPR. KPU sendiri telah menerbitkan jadwal pelantikan para dewan terpilih di Pemilu 2024, pada 1 Oktober mendatang.

 

Lebih lanjut, Chico menegaskan bahwa pihaknya tak hanya menyidangkan kasus Tia dan Rahmad. Ia berkata, Mahkamah Partai menyidangkan total 180 kasus perselisihan perolehan suara dan pelanggaran kode etik dan disiplin partai.

"Kasus yang disidangkan terjadi di level DPRD Kab/Kota, DPRD Propinsi, dan DPR RI. Dari 180 kasus, ada 11 perkara yang dikabulkan, antara lain untuk DPR RI Bonnie Triyana di Dapil Banten I dan Didik Hariyadi di Dapil V Jateng," tutur Chico.

Sekedar informasi, Tia yang merupakan caleg nomor urut 2 dari Dapil 1 Banten Pandeglang-Lebak meraih suara sebanyak 37.359. Sementara Bonnie Triyana memperoleh 36.516 suara berada di posisi kedua setelah Tia di caleg PDIP.

Sebelumnya Tia Rahmania viral di media sosial saat menghadiri acara di Lemhannas. Anggota DPR terpilih dari Partai PDIP, Tia Rahmania memotong ceramah soal isu korupsi oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.

Ia mengaku kesal dan pusing mendengar paparan Nurul Ghufron yang menjadi salah satu pembicara. Tia pun menyinggung masalah Nurul Ghufron yang bisa lolos di Dewas.

"Korupsi itu intinya etika dan moral Pak. Saya adalah salah satu dosen antikorupsi. Terima kasih Pak karena Pak Ghufron sendiri yang membuka. Mohon ini masukan bagi panitia Lemhannas kalau bisa cari pematerinya yang memberikan nilai-nilai baik," paparnya. 

(Puteranegara Batubara)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement