Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kelompok yang Bubarkan Diskusi di Kemang Jaksel Bantah Kerja Sama dengan Polisi, Jelaskan Soal Proses Salaman

Jonathan Simanjuntak , Jurnalis-Minggu, 29 September 2024 |14:11 WIB
Kelompok yang Bubarkan Diskusi di Kemang Jaksel Bantah Kerja Sama dengan Polisi, Jelaskan Soal Proses Salaman
Sejumlah Orang Bubarkan Diskusi di Kemang Jaksel. Foto: Tangkapan Layar.
A
A
A

JAKARTA - Kelompok atau pihak-pihak yang membubarkan diskusi di hotel kawasan Kemang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan pada Sabtu, 28 September 2024, membantah dengan tegas munculnya framing kerja sama dengan aparat kepolisian terkait dengan insiden tersebut. Mereka juga menjelaskan maksud proses salaman usai peristiwa itu. 

“Kami dengan tegas menyatakan bahwa tidak ada kerja sama atau koordinasi apapun antara klien kami dengan aparat kepolisian dalam aksi pembubaran diskusi tersebut. Kehadiran kepolisian di lokasi adalah dalam rangka menjalankan tugas dan fungsi mereka untuk menjaga keamanan dan ketertiban umum, sesuai dengan prosedur yang berlaku,” kata Kuasa Hukum individu-individu yang terlibat dalam pembubaran, Gregorius Upi dalam keterangannya, Minggu (29/9/2024).

Menurut Gregorius, pihak-pihak tersebut masuk ke area diskusi itu dengan melalui pintu belakang. Pasalnya, akses di bagian depan padat dan terbatas ketika itu. 

“Keputusan ini diambil secara spontan dan semata-mata didasari pertimbangan efisiensi, tanpa ada keterlibatan atau arahan dari pihak manapun, termasuk aparat kepolisian,” ucapnya.

Dalam hal ini, Gregorius menjelaskan bahwa, interaksi yang terjadi antara kliennya dengan aparat kepolisian setelah insiden, seperti bersalaman dan mencium tangan, merupakan bentuk kesopanan dan penghormatan yang umum dalam budaya Indonesia. 

“Gestur-gestur tersebut sama sekali tidak mengindikasikan adanya kolusi, kerja sama, atau dukungan dari aparat kepolisian terhadap aksi pembubaran diskusi,” ujarnya. 

 

Terkait hal ini, Ia menekankan, pihaknya menyadari bahwa tindakan mereka dalam membubarkan diskusi tersebut tidak dibenarkan dan mengakibatkan ketidaknyamanan bagi berbagai pihak. Mereka menyesali tindakan mereka yang telah membuat kegaduhan dan siap untuk mempertanggungjawabkan tindakan mereka sesuai dengan proses hukum yang berlaku.

“Kami menyerahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian untuk mendalami motif di balik tindakan klien kami,” tuturnya. 

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menyatakan bahwa pihaknya telah menetapkan dua orang tersangka terkait dengan peristiwa pembubaran acara diskusi di hotel kawasan Kemang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan pada Sabtu, 28 September 2024. Polisi dalam hal ini juga telah mengamankan lima orang terkait insiden tersebut. 

“Lima orang diamankan tim gabungan Ditreskrimum dan Polres Jaksel. Sementara dua telah ditetapkan tersangka,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, kepada awak media, Jakarta, Minggu (29/9/2024).

(Puteranegara Batubara)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement