JAKARTA - Polisi menyatakan telah menangkap lima orang terkait dengan peristiwa pembubaran acara diskusi di hotel kawasan Kemang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan pada Sabtu, 28 September 2024. Dua diantaranya telah ditetapkan tersangka lantaran diduga terindikasi melakukan perusakan dan penganiayaan sekuriti.
"Dari hasil pendalaman ada dua (dari lima yang ditangkap) terindikasi melakukan tindak pidana baik itu perusakan maupun penganiayaan terhadap sekuriti," kata Dikrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra, Minggu (29/9/2024).
Sementara, tiga lainnya yang telah ditangkap masih dilakukan pendalaman. Polisi bakal kembali memperdalam sejumlah keterangan terkait keterlibatan tiga orang itu.
"Kami sampaikan hasilnya nanti lebih lanjut," kata dia.
Keduanya diduga melakukan aksi pengrusakan lantaran menolak acara diskusi yang diselenggarakan. Keduanya pun dikenakan pasal berlapis.
"Pasalnya yang melakukan pengerusakan kita jerat Pasal 170 dan 406 KUHP, sedangkan untuk yang penganiayaan kita jerat Pasal 170 dan 351 (KUHP)," katanya.