JAKARTA - Terjadi pembubaran paksa diskusi di Hotel Grand Kemang pada Sabtu 28 September 2024 kemarin. Kelompok pihak yang membubarkan diskusi membantah, aksinya merupakan kerjasama dengan pihak kepolisian.
"Kami dengan tegas menyatakan bahwa tidak ada kerja sama atau koordinasi apapun antara klien kami dengan aparat kepolisian dalam aksi pembubaran diskusi tersebut," kata kuasa hukum pelaku pembubaran diskusi, Gregorius Upi dalam keterangannya, Minggu (29/9/2024).
Gregorius menyatakan, bahwa kehadiran polisi saat itu dalam rangkan menjalankan tugas dan fungsi untuk menjaga keamanan. Hal itu sekaligus menjaga ketertiban umum sesuai prosedur yang ada.
Gregorius juga tak membantah kliennya memasuki area hotel lewat pintu belakang. Menurutnya, hal itu dilakukan secara spontan lantaran kondisi pintu depan hotel yang pada dengan akses yang terbatas.
"Keputusan (masuk lewat pintu belakang) diambil secara spontan, dan semata-mata didasari pertimbangan efisiensi tanpa ada keterlibatan atau arahan dari pihak manapun, termasuk aparat kepolisian," tambahnya.