Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kakek Renta 73 Tahun di Matraman Terancam 5 Tahun Penjara, Kasusnya Bikin Kaget

Muhammad Refi Sandi , Jurnalis-Senin, 07 Oktober 2024 |19:18 WIB
Kakek Renta 73 Tahun di Matraman Terancam 5 Tahun Penjara, Kasusnya Bikin Kaget
Kakek Renta 73 Tahun di Matraman Terancam 5 Tahun Penjara
A
A
A

JAKARTA – Kakek renta berinisal S (73) pelaku penganiayaan terhadap Eko Purnomo (48) dengan balok kayu dan sepeda di Jalan Galur Sari IIII RT 5/1, Utan Kayu Selatan, Matraman, Jakarta Timur pada Sabtu (5/10) berhasil diamankan jajaran Unit Reskrim Polsek Matraman sesaat setelah kejadian.  Korban diketahui merupakan Ketua RW.

Kanit Reskrim Polsek Matraman, AKP Mochamad Zen mengatakan, pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.

"Pasal 351 ancaman hukuman 5 tahun. Sesaat setelah kejadian pelaku bisa diamankan alhamdulillah," kata Zen saat dikonfirmasi, Senin (7/10/2024).

Zen menambahkan sejumlah barang bukti turut diamankan berupa balok kayu hingga rekaman CCTV atau kamera pengawas.

Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) diketahui ada korban yang dipukul dengan satu buah balok kayu oleh diduga pelaku sehingga  mengakibatkan tulang bagian kaki kanan korban patah tulangnya.

"Barang bukti satu buah balok kayu warna cokelat, visum et repertum, satu unit sepeda dan satu buah flashdisk rekaman CCTV," pungkasnya.
 

(Fahmi Firdaus )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement