PALEMBANG - Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Selatan (Sumsel) meringkus pelaku pedofilia, di mana korbann pencabulannya anak laki-laki berusia 8 tahun. Korban merupakan keponakan pelaku.
Polisi mengamankan barang bukti beberapa video adegan yang direkam oleh pelaku.
Penangkapan pelaku cabul terhadap anak di bawah umur itu, IV (22) diamankan petugas di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan. Pelaku hanya terdiam saat polisi menunjukkan beberapa rekaman adegan video gay kids yang dilakukan pelaku.
IV telah melakukan kegiatan asusila terhadap keponakannya bocah laki-laki berusia 8 tahun, dari pengakuan pelaku sudah delapan kali melakukan 2021 sampai 2023. Pelaku sengaja merekam saat melancarkan aksi bejadnya itu.
"Dari hasil pemeriksaan medsos milik pelaku didapati 2 ribu lebih video asusila terhadap anak di bawah umur," ujar Kasubdit Siber Polda Sumsel Kompol Rizka Aprianti, Selasa (8/10/2024).
Ia menambahkan bahwa dari pengakuan pelaku, pada 2019 pelaku membuat Facebook dan mencari group bernama Video Gay Kids (VGK). Dari situ, pelaku mendapat link postingan untuk masuk group telegram dengan ribuan anggota di seluruh dunia.
"Kemudian dalam group Telegram itu, mereka saling sharing video asusila terhadap anak," ujarnya.
Kompol Rizka menambahkan bahwa kasus ini terungkap berkat kerja sama dengan National Center For Missing and Exploited Children (NCMEC) di Amerika Serikat dan Direktorat Tipid Siber Mabes Polri.
"Pelaku ini menyimpan, membuat, dan mendistribusikan video asusila terhadap anak di bawah umur tak lain keponakan sendiri. Foto dan video di share dalam group Telegram dan didapati dalam google drive milik pelaku," kata dia.
Pelaku terancam pasal tindak pidana pornografi, Pasal 4 Ayat 1 Jo Pasal 29 dan atau Pasal 37 UU Nomor 44 Tahun 2008.
(Fakhrizal Fakhri )