Share

Polisi: Pelaku Pedofil di Palembang Rekam dan Simpan 17 Video Tindak Asusila dengan Korbannya

Dede Febriansyah, MNC Portal · Rabu 08 Februari 2023 17:03 WIB
https: img.okezone.com content 2023 02 08 610 2761407 polisi-pelaku-pedofil-di-palembang-rekam-dan-simpan-17-video-tindak-asusila-dengan-korbannya-a3c6q15IrH.jpg Polda Sumsel tangkap pelaku pedofil di Palembang (Foto: MPI)

PALEMBANG - Polda Sumsel menangkap T (35), seorang pria pelaku pedofil akut terhadap bocah laki-laki usai terdeteksi saat petugas melakukan patroli siber.

Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan mengungkap bahwa terdapat belasan video tindak asusila yang dilakukan dan disimpan oleh pelaku.

Wadirtreskrimsus Polda Sumsel, AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan bahwa pihaknya mendapatkan beberapa video dan photo tindakan asusila yang di simpan tersangka di handphone.

"Setelah diselidiki yang mengarah kepada tersangka, kami menemukan 17 video cabul dan 4 photo pornografi yang tersimpan di IP address milik tersangka T," ujar Putu Yudha, Rabu (8/2/2023).

Kasubdit V Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Sumsel, AKBP Fitriyanti menambahkan bahwa pelaku ditangkap tanpa perlawanan.

Baca juga: Perilaku Menyimpang Mama Muda, Suruh Gadis ABG Gunakan Pompa ASI Perbesar Dada

"Pelaku pedofil T diringkus tanpa perlawanan di kediamannya di Jalan Panca Usaha, Kelurahan 5 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu I Kota Palembang," ujar AKBP Fitriyanti.

Dalam melancarkan aksi asusilanya, pelaku mengiming-imingi korban akan dibelikan saldo top up game online, dengan syarat korban mau menuruti kehendak nafsu bejat tersangka.

Baca juga: Mama Muda Cabuli Belasan Anak di Jambi Simpan Puluhan Foto dan Video Porno

Follow Berita Okezone di Google News

"Pelaku tak hanya melakukan perbuatan mesum terhadap bocah laki-laki yang masih berusia 9 tahun dan ternyata masih keponakannya, tapi juga merekam perbuatan asusilanya menggunakan ponsel miliknya," jelasnya.

Menurut Fitriyanti, berdasarkan rekaman yang tersimpan di perangkat ponsel milik pelaku inilah, Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel mendeteksi perbuatan asusila tersebut.

"Berdasarkan pada IP address yang digunakan, pelaku terdeteksi mentransmisikan video atau foto pornografi terhadap korban," jelasnya.

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Berita Terkait

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini