JAKARTA - Kejahatan terhadap ideologi negara kini telah memiliki aturan setelah UU Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP disahkan. Salah satu praktek yang masih ditemui saat ini adalah terorisme yang berbasis ideologi agama dan kekerasan.
Hadirnya aturan kejahatan terhadap ideologi negara dirasa memerlukan penjelasan lebih jauh dalam singgungannya dengan terorisme.
Ketua Program Kajian Terorisme, Muhamad Syauqillah menilai bahwa tindak pidana terhadap ideologi negara yang diatur dalam KUHP Pasal 188, 189, dan 190 perlu pengaturan lebih lanjut dalam konteks tindak pidana terorisme. Menurutnya, banyak pelaku tindak pidana terorisme dimotivasi oleh ideologi tertentu yang jelas bertentangan dengan Pancasila.
“Kejelasan dan rencana implementasi KUHP ini penting karena sebagai pengkaji terorisme, KUHP yang akan diberlakukan pada 2026 khususnya pasal 188, 189, dan 190 dengan tegas mengatur pidana ideologi yang bertentangan atau bahkan meniadakan Pancasila. Kalau di UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang perilakunya. Nah KUHP ini mau bagaimana diimplementasikan,” ucapnya dalam diskusi kajian terorisme Sekolah Kajian Stratejik dan Global (SKSG) UI, Rabu (9/10/2024).
Apa yang disampaikan Syauqi, sejalan dengan pernyataan Penyidik Densus 88 “Kebanyakan tersangka kita adalah karena problem ideologi,”.
Wakil Direktur SKSG, Eva Achjani Zulfa menambahkan bahwa kebebasan individu untuk menganut ideologi ajaran tertentu dilindungi HAM, namun sekaligus dibatasi dengan aturan tidak merugikan orang lain. Sehingga, menurutnya, penanganan pidana ideologi harus hati-hati. “Ketika tindak pidana ini negara terlalu over reaktif atau over kriminal. Maka bukan bikin takut malah bikin lancar. Perlu juga dicermati soal pengkhianatan, penghasutan, mengancam ketertiban umum,” ujarnya.