JAKARTA - Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap seorang scammer berinisial HH lantaran melakukan penipuan dengan menggunakan aplikasi TikTok.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam, menjelaskan pelaku melakukan aksinya dengan terlebih dahulu membuat akun TikTok palsu menggunakan foto publik figur dan mengimingi pengunjung akun bakal mendapat uang senilai Rp 50 juta apabila menekan tombol love dan membayar uang administrasi.
"Tersangka membuat akun-akun TikTok palsu menggunakan foto atau video public figure yang diedit oleh pelaku," kata Ade melalui keterangannya, Selasa (15/10/2024).
Korban yang tergiur kemudian menuruti permintaan pelaku. Setelah menekan tombol love, korban lantas menghubungi nomor WhatsApp yang tertera di akun untuk menanyakan pencairan uang senilai Rp50 juta yang dijanjikan. Pelaku pun memberi tahu korban mesti membayar uang administrasi apabila uang Rp50 juta hendak dicairkan.
"Pelaku menyuruh korban untuk membayarkan administrasi secara bertahap dan terus meminta tambahan," ucap dia.
Korban akhirnya mengirimkan uang kepada pelaku dengan harapan uangnya segera dicairkan. Namun, tiba-tiba usai dikirim uang, pelaku memblokir kontak korban. Pelaku tak lagi dapat dihubungi. Kasus itu lalu dilaporkan ke polisi hingga pelaku akhirnya berhasil ditangkap.
Ade menyebut pelaku sudah melakukan aksinya sejak Januari 2024. Sudah ratusan orang menjadi korban. Tak disebut nominal keuntungan yang diperoleh pelaku dari praktik kejahatan yang telah dilakukan.
"Sejak bulan Januari 2024 sampai dengan bulan September 2024 dengan korban berjumlah ratusan," ujar dia.
Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 28 ayat 1 UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE. Ke depan, Ade mengimbau kepada masyarakat agar lebih bijak dalam mengakses teknologi digital. Masyarakat juga diimbau agar tak mudah tergiur dengan tawaran memperoleh uang secara instan.
"Agar masyarakat tidak tergiur dengan iming-iming mendapatkan keuntungan secara instan," pungkasnya.
(Awaludin)