Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Heboh, Puluhan Makam di Indramayu Disegel Berlogo Pengadilan Negeri 

Andrian Supendi , Jurnalis-Selasa, 15 Oktober 2024 |02:59 WIB
Heboh, Puluhan Makam di Indramayu Disegel Berlogo Pengadilan Negeri 
Makam Disegel
A
A
A

INDRAMAYU - Puluhan makam di komplek pemakaman umum Blok Pecuk, Desa Panyindangan Kulon, Kecamatan Sindang, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, disegel. Peristiwa itu pun sempat heboh di media sosial.

Berdasarkan pantauan di lokasi, sedikitnya sekitar 20 makam di segel dengan tulisan dan logo Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, berdasarkan putusan nomor perkara No.30/Pid.B/2022/PN.Idm.

Namun anehnya, pihak PN Indramayu sendiri tidak mengetahui atas penyegelan tersebut. Menurut Hakim Juru Bicara PN Indramayu, Adrian Anju Purba mengatakan, PN Indramayu tidak pernah mengeluarkan bentuk segel seperti yang saat ini terjadi di komplek pemakaman tersebut yang sempat membuat heboh media sosial.

Bahkan, Adrian mengaku mengetahui adanya penyegelan itu dari awak media yang datang untuk melakukan konfirmasi.

"Kalau kita perhatikan segel itu putusan perkara pidana. Pengadilan negeri Indramayu tidak pernah melaksanakan putusan pengadilan pidana. Karena berdasarkan kitab Undang-undang hukum acara pidana, yang melaksanakan putusan pidana oleh pengadilan adalah jaksa, sehingga pengadilan tidak pernah mengeluarkan hal tersebut," terang Adrian, saat ditemui di Kantor PN Indramayu, Senin (14/10/2024).

"Yang dilaksanakan oleh pengadilan adalah putusan perkara perdata, itupun tentu dilakukan dengan mekanisme dengan memperhatikan dan mengikuti hukum acara yang berlaku," sambung dia.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement