Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Jokowi Teken Perubahan UU Kementerian Negara, Jumlahnya Sesuai Kebutuhan Presiden

Raka Dwi Novianto , Jurnalis-Kamis, 17 Oktober 2024 |15:01 WIB
Jokowi Teken Perubahan UU Kementerian Negara, Jumlahnya Sesuai Kebutuhan Presiden
Prabowo dan Jokowi (Foto: Tim Media Prabowo)
A
A
A

- Judul BAB VI diubah sehingga BAB VI berbunyi sebagai berbunyi: 

BAB VI

Hubungan Fungsional Kementerian dan Lembaga Pemerintah Nonkementerian, Lembaga Nonstruktural, dan Lembaga Pemerintah Lainnya.

- Perubahan ketentuan Pasal 25.

(Angkasa Yudhistira)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement