BANTEN - Calon Wakil Gubernur Banten Ade Sumardi menyebut transparansi publik bukan hanya slogan. Dirinya menyebut sebagai salah satu pelopor Komisi Transparansi dan Partisipasi (KTP) Kabupaten Lebak. Bahkan komisi ini terbentuk sebelum Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
KTP Lebak ini kemudian menjadi percontohan nasional hingga saat ini terbentuk Komisi Informasi di Provinsi Banten. Hal itu disampaikan Ade saat menjawab persoalan sub tema keterbukaan informasi informasi publik pada debat kandidat Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Banten, Rabu malam, 16 Oktober 2024.
Bahkan ketika mendapat tanggapan dari calon wakil gubernur Dimyati Natakusumah, Ade menekankan pemimpin harus memberikan bukti, bukan sekadar kata-kata
"Ketika saya di DPRD Lebak, saya ini salah satu pelopor pembuat KTP, komisi transparansi dan partisipasi," kata Ade.
Dia menyebut transparansi menjadi keharusan dan bukan hanya sekadar slogan. Perumusan rencana dan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) harus melibatkan partisipasi masyarakat.
"Yang namanya transparansi itu adalah milik rakyat. Artinya APBD harus ada di warung-warung kopi, APBD harus ada di pos-pos ronda sehingga paham betul semua rakyat. Jadi yang namanya transparansi jangan hanya lipstik doang, jangan hanya slogan-slogan," ujarnya.
Menurutnya, APBD berasal dari uang rakyat yang penggunaannya harus memberi kebermanfaatan sebesar-besarnya bagi rakyat. Jangan sampai masyarakat tidak mengetahui haknya atas pengggunaan APBD.
"Secara otomatis transparansi itu keharusan, sehingga rakyat memiliki dan juga kewenangan untuk mengatahui apa yang harus mereka ketahui, termasuk APBD karena itu ada uang rakyat," ucap calon wakil yang mendampingi Calon gubernur Banten Airin Rachmi Diany ini.