JAKARTA - Terdakwa kasus pornografi, Fransiska Candra Novita Sari alias Siskaeee divonis 1 tahun penjara oleh Ketua majelis hakim PN Jaksel, Sri Rejeki Marsinta, dalam kasus pembuatan film pornografi. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Siskaeee yang menerima vonis tersebut bersyukur karena hingga kini masih banyak yang mendukung dan membelanya. Dia pun kapok dan bakal lebih berhati-hati lagi dalam memilih pekerjaan ke depannya serta tak lagi mau membuat konten berbau pornografi.
"Saya nangis terharu masih dapat banyak support dan mau membela. Kapok banget, ini akan jadi yang terakhir kali dan semoga ke depannya next harus didampingi penasihat hukum ketika memilih pekerjaan. I promise I swear (gak mau bikin konten pornografi lagi)," kata Siskaeee.