Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Divonis 1 Tahun Penjara, Siskaeee Kapok Bikin Konten Pornografi!

Ari Sandita Murti , Jurnalis-Senin, 21 Oktober 2024 |20:11 WIB
Divonis 1 Tahun Penjara, Siskaeee Kapok Bikin Konten Pornografi!
Sidang vonis Siskaeee di PN Jaksel (foto: Okezone/Ari)
A
A
A

Hakim menilai, Siskaeee terbukti bersalah karena telah melanggar Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Hakim menilai tak ada alasan pemaaf maupun pembenar atas perbuatan yang dilakukan Siskaeee sehingga dia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut.

Adapun vonis yang dijatuhkan hakim tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa, yang mana Siskaeee dituntut selama 2,5 tahun penjara.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement