Hakim menilai, Siskaeee terbukti bersalah karena telah melanggar Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Hakim menilai tak ada alasan pemaaf maupun pembenar atas perbuatan yang dilakukan Siskaeee sehingga dia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut.
Adapun vonis yang dijatuhkan hakim tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa, yang mana Siskaeee dituntut selama 2,5 tahun penjara.
(Awaludin)