JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis 1 tahun penjara pada Fransiska Candra Novita Sari alias Siskaeee di kasus pornografi. Siskaeee pun bakal pikir-pikir dan berdiskusi dahulu berkaitan banding atas vonisnya itu.
"Kami nanti akan diskusikan apakah banding atau tidak, karena dia disini kan sebagai korbannya sutradara dan sutradara sudah divonis 3 tahun 6 bulan," ujar pengacara Siskaeee, Gading Simanjuntak pada wartawan, Senin (21/10/2024).
Menurutnya, vonis tersebut sejatinya lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa. Selain itu, para tersangka lainnya dalam kasus pembuatan film porno itu pun telah dijatuhi vonis secara adil oleh hakim.