JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memberikan vonis 1 tahun penjara pada Fransiska Candra Novita Sari alias Siskaeee di kasus pembuatan film pornografi. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa penjara 1 tahun penjara," ujar Ketua majelis hakim, Sri Rejeki Marsinta di persidangan PN Jaksel, Senin (21/10/2024).
Hakim menilai, Siskaeee terbukti bersalah karena telah melanggar Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Hakim menilai tak ada alasan pemaaf maupun pembenar atas perbuatan yang dilakukan Siskaeee sehingga dia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut.