Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kemendagri Kaji Revisi UU Pemda untuk Sinkronisasi UU

Awaludin , Jurnalis-Minggu, 27 Oktober 2024 |14:13 WIB
Kemendagri Kaji Revisi UU Pemda untuk Sinkronisasi UU
Kemendagri (foto: Okezone)
A
A
A

Halilul mengatakan, karena norma di undang-undang Pemda tidak selaras lagi dengan undang-undang lainnya maka kemungkinan nanti terjadi konflik kepentingan dalam memahami kewenangan itu.

“Kalau tidak direvisi maka akan terjadi ketidaksinkronan. Nanti dalam persepsi di kementerian Minerba sudah paham bahwa itu adalah kewenangannya pusat. Lalu dalam pelaksanaannya itu tidak bisa pusat langsung menjalankannya ke daerah. Pusat akan minta lagi ke daerah untuk menjalankannya. Tapi nanti daerah akan mengatakan ini bukan kewenangan kami lagi. Lalu pusat akan bilang lagi, ya tolong dong kami tidak punya lembaga lagi di daerah untuk menjalankannya. Akhirnya keluarlah Perpres untuk menjembatani itu. Tetapi itu kurang begitu sinkron karena kewenangan ditarik dengan undang-undang maka kewenangan ditarik lagi denga undang-undang. Karena Perpres itu tidak bisa mencabut undang-undang,” kata Halilul.

Halilul mengatakan, dalam pelaksanaannya tidak sinkron juga antara yang ada di UU Minerba dengan pelaksanaannya di lapangan. Dalam implementasi ini tidak selaras betul antara norma di undang-undang dengan pelaksanaan di lapangan.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement