Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Usulan Revisi Tatib DPR: Bisa Evaluasi Berkala Pejabat Negara Ditetapkan Lewat Paripurna

Felldy Utama , Jurnalis-Senin, 03 Februari 2025 |23:03 WIB
Usulan Revisi Tatib DPR: Bisa Evaluasi Berkala Pejabat Negara Ditetapkan Lewat Paripurna
DPR RI melakukan revisi tata tertib (Foto : Okezone)
A
A
A

JAKARTA - DPR RI mengusulkan adanya perubahan atas peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Tata Tertib (Tatib). Terdapat, satu pasal perubahan rumusan dalam usulan itu yakni, DPR RI memiliki kewenangan untuk mengevaluasi secara berkala terhadap calon pejabat negara yang ditetapkan melalui rapat paripurna.

Ketua Badan Keahlian DPR RI, Inosentius Samsul menyampaikan bahwa usulan ini berasal dari MKD DPR RI melalui surat nomor usulan revisi peraturan DPR RI nomor B/33/PW 01/01/2025 tanggal 3 Februari mengenai usulan atau hal usulan revisi peraturan DPR RI nomor 1 2020 tentang Tata Tertib yang ditujukan kepada pimpinan DPR RI.

"Lalu tadi pagi dalam rapat pimpinan DPR RI dibahas surat dari MKD, setelah dapat pimpinan, surat ini kemudian diagendakan di rapat konsultasi Bamus," kata Inosentius dalam rapat di Baleg DPR RI, Senin (3/2/2025).

Dalam rapat konsultasi Bamus, kata dia, menugaskan kepada Baleg untuk membahas usulan MKD dan meminta badan Keahlian untuk menjelaskan atau mendampingi atau memberikan catatan dari sisi subtansi maupun perumusannya.

"Dalam rapat konsultasi pengganti Bamus juga tadi terpikirkan atau diharapakan agar hasil keputusan Baleg ini dapat  dibawa kembali ke paripurna besok," ujarnya.

Latar Belakang Revisi Tatib DPR

Inosentius menjelaskan, pemikiran untuk mengajukan perubahan ini didasarkan pada fakta, pengalaman dengan peristiwa hukum yang melibatkan beberapa pejabat negara yang mereka ini hasil uji kelayakan di DPR.

"Jadi setelah diuji, diproses di DPR dilantik oleh presiden, tapi ternyata banyak yang tersangkut atau menghadapi persoalan hukum dan situasi ini cukup menggangu DPR juga," tuturnya.

Revisi Tatib Disetujui di Halaman 2

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement