Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Usulan Revisi Tatib DPR: Bisa Evaluasi Berkala Pejabat Negara Ditetapkan Lewat Paripurna

Felldy Utama , Jurnalis-Senin, 03 Februari 2025 |23:03 WIB
Usulan Revisi Tatib DPR: Bisa Evaluasi Berkala Pejabat Negara Ditetapkan Lewat Paripurna
DPR RI melakukan revisi tata tertib (Foto : Okezone)
A
A
A

Belajar dari pengalaman tersebut, tutur dia, MKD berpedapat perlu penambahan pasal dalam Tatib DPR dalam rangka menjaga  marwah dan kehormatan DPR yang telah memilih  pejabat-pejabat ini untuk diberikan ruang untuk mengevaluasi. 

"Untuk itu maka, MKD mengajukan usul perubahan terhadap pasal 228 A yaitu ayat satu," katanya.

Berikut usulan perubahan pasal 228 A ayat (1):

(1) Dalam rangka menjaga kehormatan DPR terhadap hasil pembahasan komisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 227 ayat (2), DPR dapat melakukan evaluasi secara berkala terhadap calon yang telah ditetapkan dalam rapat paripurna DPR.

(2) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat mengikat dan akan dikirimkan oleh komisi yang melakukan evaluasi kepada pimpinan DPR untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Disetujui

Baleg DPR RI tak membutuhkan waktu yang lama untuk mengambil persetujuan terhadap perubahan atas peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata tertib DPR yang baru saja diusulkan pada Senin pagi hari tadi. Di mana, pembahasan revisi mengenai tatib ini baru saja dilakukan pada sore hari. Tak berselang lama, rapat pembahasan dilanjutkan dengan rapat pleno pengambilan keputusan.

"Kami meminta persetujuan rapat, apakah hasil pembahasan rancangan rapat peraturan DPR RI tentang perubahan atas peraturan DPR RI nomor 1 tahun 2020 tentang Tata tertib bisa diproses lebih lanjut sesuai dengan peraturan perundang-undangan?" tanya Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan yang bertindak memimpin rapat.

"Setuju," jawab anggota Baleg DPR yang hadir di ruang rapat.

Sebelum meminta persetujuan, rapat pleno didahului dengan penyampaian pandangan mini fraksi. Dalam kesempatan ini, ada fraksi seperti PDIP, Golkar, dan Demokrat yang langsung menyerahkan pandangan mini fraksinya tanpa dibacakan, ada pula yang membacakan poin persetujuannya seperti Gerindra, PKB, dan PAN.

Sementara, dua Fraksi lainnya yakni PKS dan Partai Nasdem menyampaikan pendapat mini fraksi yang diiringi dengan catatannya.

Anggota Baleg DPR Fraksi PKS, Reni Astuti menyampaikan bahwa fraksiny memberikan lima poin catatan, yang pada intinya  Fraksi PKS berpendapat bahwa rancangan peraturan DPR RI tentang perubahan atas peraturan DPR RI nomor 1 tahun 2020 perlu dilakukan secara cermat dan hati-hati agar tidak terjadi kontraproduktif dalam pelaksanaan fungsi, wewenang, dan tugas DPR RI beserta alat kelengkapannya. 

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement