Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kata MA soal Mantan Pejabat Tinggi Zarof Ricar Terima Suap Sejak 2012

Riyan Rizki Roshali , Jurnalis-Senin, 28 Oktober 2024 |16:10 WIB
Kata MA soal Mantan Pejabat Tinggi Zarof Ricar Terima Suap Sejak 2012
Duit hasil suap Zarof Ricar dipamerkan oleh Kejagung (Foto: MNC Media)
A
A
A

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap mantan pejabat tinggi Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar (ZR) terkait dugaan pemufakatan jahat suap putusan kasasi Ronald Tannur. Kejagung juga menggeledah rumah Zarof Ricar dan menemukan uang nyaris Rp1 triliun dan emas Antam seberat 51 kilogram. 

Diduga uang itu didapat Zarof dari pengurusan perkara yang dilakukannya sejak 2012 saat menjabat sebagai Kapusdiklat MA.

Terkait hal itu, Juru Bicara MA, Yanto menyebutkan sudah banyak upaya yang dilakukan pihaknya dalam mencegah terjadinya permainan makelar kasus semacam yang dilakukan Zarof. Mulai dari adanya Komisi Yudisial (KY), Bawas MA, hingga Peraturan Mahkamah Agung.

"Namun, toh masih ada kejadian yang demikian. Karena tentunya MA berkomitmen tidak akan melindungi anggota yang tidak benar," ujar Yanto dalam jumpa pers di kantor MA, Jakarta, Senin (28/10/2024).

Kedua, sambungnya, ke depan pihaknya intensif melakukan pembinaan kepada hakim agar tidak lagi terjadi hal yang terjadi lagi. Usai adanya peristiwa tersebut, Yanto menuturkan pimpinan MA bakal melakukan pembinaan dan pengarahan kepada seluruh pimpinan Pengadilan Tinggi, Pengadilan Agama, hingga Pengadilan Militer se-Indonesia.

"Dan tadi kebijakan pimpinan MA, memberikan kewenangan kepada ketua Pengadilan Tinggi untuk melakukan tindakan yang dianggap perlu dalam hal terjadi penyimpangan, seperti itu ya," tuturnya.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement