Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Sebelum Jadi Tersangka, Tom Lembong Ternyata Sudah 3 Kali Diperiksa Kejagung

Riyan Rizki Roshali , Jurnalis-Rabu, 30 Oktober 2024 |18:20 WIB
Sebelum Jadi Tersangka, Tom Lembong Ternyata Sudah 3 Kali Diperiksa Kejagung
Tom Lembong (Foto: Ist)
A
A
A

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menetapkan mantan Menteri Perdagangan (Mendag) periode 2015-2016 Thomas Trikasih Lembong (TTL) atau Tom Lembong sebagai tersangka kasus dugaan korupsi importir gula di lingkungan Kementerian Perdagangan. Sebelum ditetapkan tersangka, Tom Lembong sudah tiga kali diperiksa sebagai saksi kasus tersebut.

“Terkait dengan pemeriksaan yang bersangkutan sejak kurun waktu 2023, sudah tiga kali diperiksa sebagai saksi,” kata Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar kepada wartawan Rabu (30/10/2024).

Harli menjelaskan, penyidik melakukan gelar perkara setelah memeriksa Tom Lembong kemarin. Dari hasil gelar perkara itu, penyidik Kejagung menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka.

“Dan setelah lakukan pemeriksaan sebagai saksi, penyidik melakukan expose perkara. Kemudian, menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka. Kemudian penyidik menggunakan kewenangannya dalam rangka melakukan penahanan terhadap kedua tersangka baik TTL maupun CS,” ujarnya.

Sebelumnya, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung RI, Abdul Qohar menjelaskan kronologis berawal pada tahun 2015 berdasarkan rapat koordinasi antar kementerian tepatnya telah dilaksanakan pada 12 Mei 2015 telah disimpulkan bahwa Indonesia mengalami surplus gula sehingga tidak perlu atau tidak membutuhkan impor gula.

"Akan tetapi, pada tahun yang sama yaitu 2015 Menteri Perdagangan saudara TTL memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105 ribu ton kepada PT AP yang kemudian gula kristal mentah tersebut di olah menjadi gula kristal putih atau GKP," kata Abdul dalam konferensi pers di Kejagung RI, Jakarta, Selasa 29 Oktober 2024.

"Sesuai keputusan Menteri Perdagangan Nomor 527 Tahun 2004 yang diperbolehkan impor gula kristal putih adalah BUMN, tetapi berdasarkan persetujuan impor yang telah dikeluarkan oleh tersangka TTL impor gula dilakukan oleh PT AP dan impor gula kristal mentah tersebut tidak melalui rapat koordinasi dengan instansi terkait serta tanpa adanya rekomendasi dari kementerian perindustrian yang mengetahui kebutuhan ril gula di dalam negeri," tambahnya.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement