"Dalam operasi ini, Polri menyita barang bukti berupa uang tunai senilai Rp70 miliar," bebernya.
Lebih lanjut dia mengatakan, sejak periode 15 Juni hingga 1 November 2024, Polri telah mengungkap 300 kasus judi online dan menangkap 370 tersangka. Upaya ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam memberantas praktik judi online.
(Puteranegara Batubara)