"Dalam operasi ini, Polri menyita barang bukti berupa uang tunai senilai Rp70 miliar," bebernya.
Lebih lanjut dia mengatakan, sejak periode 15 Juni hingga 1 November 2024, Polri telah mengungkap 300 kasus judi online dan menangkap 370 tersangka. Upaya ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam memberantas praktik judi online.
(Puteranegara Batubara)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.