Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pemerintah Tunggu DPR Bahas RUU Perampasan Aset 

Riana Rizkia , Jurnalis-Kamis, 07 November 2024 |00:05 WIB
Pemerintah Tunggu DPR Bahas RUU Perampasan Aset 
Yusril Ihza Mahendra. Foto: Dok IST.
A
A
A

JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan, saat ini pemerintah tengah menunggu undangan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset. 

Yusril mengatakan, RUU ini merupakan bagian dari upaya untuk memperkuat pemberantasan korupsi yang diinisiasi oleh pemerintahan Presiden Ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo, dan akan dilanjutkan oleh pemerintahan saat ini.

"Pemerintahan Pak Prabowo meneruskan apa yang telah dirintis dan dilakukan oleh Presiden Jokowi, termasuk hal-hal yang belum terselesaikan pada masa pemerintahan beliau. Salah satunya adalah RUU Perampasan Aset ini," kata Yusril kepada wartawan, Selasa (5/11/2024).

Yusril mengatakan, RUU yang tengah dipersiapkan itu bertujuan untuk memperluas ruang lingkup perampasan aset, tidak hanya terbatas pada hasil kejahatan korupsi, tetapi juga mencakup tindak pidana lainnya. 

Salah satu pembaruan signifikan dalam RUU ini, kata Yusril, adalah perampasan aset yang dapat dilakukan bahkan sebelum adanya putusan pengadilan pidana, sehingga berbeda dengan aturan yang berlaku dalam hukum pidana konvensional.

Namun, Yusril mengakui bahwa aturan baru dalam RUU ini berpotensi menimbulkan perdebatan. Untuk itu, ia mempersilahkan seluruh pihak, baik dari kalangan ahli hukum, tokoh masyarakat, maupun lembaga lainnya, untuk memberikan masukan atau kritik yang konstruktif. 

Hal ini penting agar RUU yang dihasilkan dapat memberikan kontribusi yang signifikan dalam memberantas kejahatan, khususnya korupsi.

"Ini adalah sebuah langkah besar yang perlu mendapatkan perhatian publik. Kami siap mendengarkan berbagai kritik dan saran untuk memastikan bahwa RUU ini benar-benar bermanfaat dan dapat diterima dengan baik oleh seluruh masyarakat," katanya.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement