JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra menggulirkan wacana pembentukan Badan Legislasi Nasional. Badan tersebut memiliki fungsi serupa dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.
Hal itu diungkapkan Yusril dalam rapat kerja (Raker) bersama Komisi I DPR RI di Gedung Nusantara II DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (11/2/2025). Yusril mengatakan, Kemenkokum Imipas punya peran untuk membentuk peraturan perundang-undangan, mulai dari proses perencanaan, penyusunan, harmonissasi, pembahasan, pengesahan, pengundangan, pemantauan, atau peninjauan terhadap UU.
"Bapak ibu para anggota dewan, maklum ketika terjadi perubahan terhadap UU 12/2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan, sebenarnya telah diamanatkan kepada pemerintah untuk membentuk semacam Badan Legilasi Nasional," ujar Yusril dalam rapat.
Seperti Baleg DPR RI, kata Yusril, pemerintah perlu punya suatu badan untuk menggodok program legislasi internal pemerintah. Ia menjelaskan, sedianya fungsi untuk menggodok program legislasi Pemerintah diemban oleh Kemenkumham seperti yang diatur dalam UU Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
"Sementara pada hari ini Kemenkumham sudah dipecah menjadi tiga kementerian, dan ada satu menko yang mengkoordinasikan ini, dan pembentukan Badan Legislasi Nasional sampai sekarang belum dilakukan," kata Yusril.