JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra menyatakan pemindahan terpidana mati Sergei Areski Atlaoui akan dilakukan pada Selasa, 4 Februari 2025. Diketahui, Sergei merupakan terpidana mati kasus narkotika.
"Sudah disepakati jadwal pemindahan itu akan dilakukan pada tanggal 4 Februari yang akan datang," kata Yusril saat konferensi pers di kantornya, Jumat (24/1/2025).
Yusril menjelaskan, pemindahan ini dilakukan setelah Pemerintah Prancis menyepakati practical arrangements. Menurutnya, Prancis menghormati kedaulatan Indonesia dan akan menjatuhkan hukuman pidana penjara maksimal 30 tahun.
"Pemerintah Prancis sudah memberitahu kita bahwa terhadap kasus pidana yang sama yang di Indonesia, dijatuhi hukuman mati, di Prancis dihukum penjara selama 30 tahun maksimum," ujarnya.
"Apakah nanti Presiden Prancis akan memberikan grasi atau apakah akan memberikan amnesti, ataukah akan memberikan apapun kebijakan untuk mengurangi misalnya karena sampai jadi 30 tahun, atau tetap dengan menghormati putusan Pengadilan Indonesia, itu sepenuhnya kita serahkan kepada Pemerintah Prancis," sambungnya.
Sebelumnya, Indonesia-Prancis mulai membahas pemindahan terpidana mati kasus narkotika Serge Areski Atlaoui. Pembahasan ini melalui rapat teknis oleh Kementerian Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) dengan perwakilan pemerintah Prancis.