Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Menteri Yusril Sebut Hambali Tak Bisa Dipidana Atas Kasus Bom Bali, Mengapa?

Jonathan Simanjuntak , Jurnalis-Selasa, 21 Januari 2025 |16:57 WIB
Menteri Yusril Sebut Hambali Tak Bisa Dipidana Atas Kasus Bom Bali, Mengapa?
Yusril Ihza Mahendra
A
A
A

JAKARTA - Encep Nurjaman alias Hambali sosok yang disebut-sebut sebagai otak teror dalam peristiwa Bom Bali tahun 2002 kini tak bisa lagi diadili atas kasus tersebut. Kasus hukum yang dilakukan Hambali dinyatakan daluarsa.

Daluarsa adalah batas waktu yang telah ditentukan untuk menuntut atau melaksanakan hukuman terhadap seseorang yang melakukan tindak pidana. Daluarsa juga bisa diartikan sebagai lewat waktu atau verjaring.

"Kalau dihitung dari tahun 2002 sampai sekarang itu sudah 23 tahun. Berdasarkan hukum Indonesia, suatu kasus yang diancam dengan hukuman seumur hidup atau hukuman mati itu daluarsa 18 tahun," kata Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, Selasa (21/1/2025).

Meskipun demikian, Yusril menilai gerakan yang dilakukan Hambali bersifat internasional dan berkelanjutan dan kasus-kasus itu belum pernah dilakukan langkah hukum. Oleh karenanya ia menganggap pengadilan Indonesia tetap bisa mengadili Hambali meskipun tindakan kejahatannya dilakukan di luar teritori Indonesia.

"Karena kan walaupun dia tidak melakukan tindakan teror di dalam negeri tapi kan berlaku asas personal. Bahwa kejahatan yang dilakukan oleh WNI meskipun dilakukan di luar teritori Indonesia itu tetap berlaku hukum Indonesia," tegas dia.

Hambali sejauh ini tengah ditahan di penjara militer Teluk Guantanamo di Amerika Serikat. Selama dua dekade ditahan di penjara itu, Hambali juga belum pernah diadili.

Yusril menyebut pemerintah sudah mencoba meminta memulangkan Hambali hingga meminta Amerika Serikat untuk segera mengadili Hambali. Hanya saja, upaya tersebut belum berhasil dilakukan.

Kini pemerintah bersama Polri, Mabes TNI hingga Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) tengah menggodok langkah hukum apa yang cocok terkait Hambali.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement