Meskipun RUU Perampasan Aset telah disampaikan oleh Presiden Jokowi kepada DPR melalui surat Presiden dan dimasukkan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) pada masa pemerintahan sebelumnya, Yusril menegaskan bahwa pemerintah saat ini masih menunggu DPR untuk memulai pembahasan.
Adapun RUU tersebut akan dibahas lebih lanjut dalam Prolegnas 2024-2029, dan Badan Legislasi DPR telah mengundang berbagai lembaga serta organisasi untuk menyerap aspirasi terkait RUU ini.
"Pemerintah tidak memiliki niat untuk menarik kembali RUU ini. Kami menunggu DPR untuk segera membahasnya dan melanjutkan proses legislasi sesuai dengan prosedur yang berlaku," kata Yusril.
(Puteranegara Batubara)