"Pesan ke masyarakat, memang menjual narkoba instan dapat duit, tapi ingat kalau tertangkap hukumannya berat mulai penjara, denda, penjara seumur hidup dan mati," tandasnya.
Kepada perempuan, ucapnya, jangan mudah tergoda sama laki-laki, apa lagi memberikan kehormatannya begitu mudah.
"Kalau seperti ini kejadiannya, perempuan juga yang akhirnya menanggung bebannya," tukas Ernesto.
Dia juga menambahkan, penangkapan terhadap pelaku ini juga sekaligus menindaklanjuti Asta Cita program 100 hari Presiden Prabowo dalam rangka mencegah serta meminimalisir penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di Provinsi Jambi.
(Awaludin)