Saat diinterogasi, pelaku mengaku nekat menjadi bandar sabu sejak dua bulan lalu lantaran membutuhkan biaya untuk menikahi kekasihnya.
"Baru 2 bulan jual narkoba jenis sabu karena mau nikah, sedangkan kekasih pujaan hatinya sudah hamil 5 bulan. Rencananya tanggal 20-21 November mereka akan menikah," jelasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 112 dan 114 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun.
Tidak hanya itu, pelaku juga tidak bakal bisa menikahi kekasih pujaan hatinya lantaran harus mendekam di sel tahanan cukup lama.
Ernesto juga berpesan kepada masyarakat, agar tidak mencari uang dengan cara instan, apalagi menjual narkotika karena hukum siap menanti para pelaku penyalahgunaan narkoba.