"Dalam penggeledahan di rumah tersebut, petugas menemukan barang bukti 2 plastik klip diduga narkoba jenis sabu," tutur Ernesto.
Guna penyelidikan lebih lanjut, DPO bersama dua rekannya tersebut dibawa ke Polda Jambi.
Selain terancam hukuman kasus narkoba, AA juga terancam hukuman Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
(Angkasa Yudhistira)