Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Notaris Takut Dikriminalisasi Jika Dititipkan Dokumen, Begini Komentar INI

Khafid Mardiyansyah , Jurnalis-Selasa, 19 November 2024 |20:52 WIB
Notaris Takut Dikriminalisasi Jika Dititipkan Dokumen, Begini Komentar INI
Ilustrasi
A
A
A

JAKARTA – Ikatan Notaris Indonesia (INI) wilayah Kalimantan Timur pada tanggal 15 November 2024 mengadakan webinar guna membahas berbagai permasalahan hukum yang kerap dihadapi oleh notaris, dengan fokus utama pada Protokol Notaris.

Webinar tersebut diadakan sebagai penyuluhan hukum bagi notaris dan Masyarakat, serta sebagai bentuk edukasi dan sosialisasi atas polemik yang terjadi di tengah masyarakat.

Dalam webinar yang bertajuk “Protokol Notaris dan Permasalahan Hukum”, Pengurus Wilayah INI Kalimantan Timur mengundang dua narasumber terkemuka, yakni Antonius Wahono Prawirodirdjo, S.H., dan Dr. Sudiman Sidabukke, S.H., C.N., M.Hum.

Dalam pemaparannya, Antonius menyoroti pentingnya pemahaman yang tepat tentang Protokol Notaris. Ia menjelaskan bahwa sesuai dengan Pasal 62 UUJN, Protokol Notaris merupakan bagian dari tugas notaris yang harus disimpan dengan baik untuk kemudian diserahkan kepada Notaris Pengganti. 

Namun, ia mengungkapkan bahwa dalam praktik, seringkali ada kebingungan mengenai dokumen-dokumen apa saja yang termasuk ke dalam Protokol Notaris, seperti salinan dokumen identitas atau warkah lainnya.

“Warkah tidak termasuk dalam Protokol Notaris menurut UUJN, terlebih lagi dokumen-dokumen asli yang secara praktik di lapangan seringkali dititipkan kepada Notaris. Ketika hal itu terjadi, justru memicu masalah hukum,” ujarnya dalam webinar, Jumat (15/11/2024)

Sementara, Sudiman, dalam sesi diskusi berikutnya mengungkapkan kekhawatirannya terkait potensi kriminalisasi notaris yang sering kali menjadi sasaran dalam perkara hukum, terutama hukum pidana. Mengutip topik pembahasan barang atau dokumen yang dititipkan kepada notaris.

“Penitipan itu bersumber pada Pasal 1694 KUHPerdata, ketika dititipkan oleh para pihak maka seyogyanya dikembalikan kepada para pihak yang sama. Permasalahannya seringkali kedua belah pihak tersebut bermasalah. Maka dari itu seharusnya dibawa ke ranah gugatan (perdata) di pengadilan, supaya ada putusan yang jelas dan meminimalisir adanya gugatan gugatan baru.” ujarnya.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement