Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Notaris Takut Dikriminalisasi Jika Dititipkan Dokumen, Begini Komentar INI

Khafid Mardiyansyah , Jurnalis-Selasa, 19 November 2024 |20:52 WIB
Notaris Takut Dikriminalisasi Jika Dititipkan Dokumen, Begini Komentar INI
Ilustrasi
A
A
A

Menurutnya, perlu ada kecermatan dari para aparat penegak hukum terkait kecukupan bukti dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka. “Sebagai contoh, dalam kaitannya dengan Pasal 378 KUHP, apakah ada bujuk rayu yang dilakukan notaris, dan dalam kaitannya dengan Pasal 372 KUHP, apakah ada keuntungan yang diraih oleh notaris secara melawan hukum?” tambahnya.

Selain itu, Sudiman juga mengingatkan agar permasalahan terkait Protokol Notaris, termasuk dalam kasus yang akhir-akhir ini terjadi, di mana salah satu notaris ditetapkan sebagai Tersangka atas tindak pidana 378 atau 372 KUHP, agar tidak serta-merta diproses ke ranah pidana jika tidak ada bukti yang jelas tentang tindakan pidananya.

“Jika ada sengketa atau masalah terkait dokumen yang dititipkan, seharusnya itu masuk ke ranah perdata. penyelesaian harus dilakukan melalui jalur gugatan ke pengadilan,” tegasnya. 

Asal tahu saja, baru-baru ada terdapat kasus yang menimpa Wahyudi  Suyanto, S.H., M.Hum., seorang Notaris Emeritus di Surabaya yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia (Bareskrim Polri) atas tuduhan penipuan atau penggelapan terhadap SHGB No. 991/Kelurahan Kenjeran berdasarkan laporan Randy Piangga Basuki Putra pada tanggal 22 Mei 2023. 

Atas penetapan tersangka tersebut, Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia (INI) telah secara tegas 
menyatakan dalam surat resmi bahwa SHGB No. 991/Kelurahan Kenjeran tidak termasuk sebagai Protokol Notaris. INI berpandangan bahwa kasus yang menimpa Wahyudi Suyanto, S.H., M.Hum. berpotensi menjadi preseden yang mengganggu kepastian hukum serta menimbulkan kekhawatiran bagi para notaris dalam menjalankan tugas jabatannya. 

Dalam menghadapi berbagai tantangan ini, INI menyerukan perlunya pemahaman yang lebih mendalam dan penyuluhan hukum yang lebih baik mengenai tugas dan tanggung jawab notaris. INI juga mengajak pihak-pihak berwenang untuk lebih memahami posisi notaris dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, agar tidak terjadi penyalahgunaan atau kesalahan dalam proses hukum yang melibatkan 
profesi ini.

(Khafid Mardiyansyah)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement