JAKARTA - Polisi menangkap empat orang pelaku yang melakukan penganiayaan terhadap bocah 10 tahun, lantaran dituduh mencuri uang sejumlah Rp700 ribu di Tangerang.
Kapolresta Tangerang, Kombes Baktiar Joko Mujiono menuturkan, keempat pelaku tersebut berjenis kelamin laki-laki.
“Pelakunya sudah ditangkap. Pelakunya empat orang, laki-laki semua,” kata Baktiar kepada wartawan, Rabu (20/11/2024).
Baktiar menuturkan, keempat orang pelaku yang diamankan diduga melakukan penganiayaan dan menuduh korban. “Iya betul, pelakunya yang menuduh dan ada teman-temannya,” ujar dia.
Baktiar menuturkan, korban dianiaya dengan cara disetrum hingga disiram menggunakan minuman keras. Saat ini, lanjut dia, korban mengalami trauma atas peristiwa tersebut.
“Iya ada disetrum, disiram ada dibanting juga. Disiram minuman keras,” ujar dia.