KOLAKA - Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) di Kelurahan Ngapa, Kecamatan Wundulako, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra) inisial H alias M (56), diringkus jajaran Sat Resnarkoba Polres Kolaka terkait kepemilikan narkotika jenis sabu pada 19.30 Wita, Rabu (20/11). Dari tangannya, aparat menyita 13 saset barang haram siap edar.
Kasi Humas Polres Kolaka, Iptu Dwi Arif mengatakan, H alias M nekat jualan sabu gegara faktor ekonomi guna memenuhi kebutuhan belanja sehari-hari. Dari pengakuannya, IRT itu telah melakoni profesinya dalam beberapa bulan terakhir.
"Untuk sumber sabu yang dimiliki masih didalami jajaran Sat Resnarkoba. Ia bertatus pengedar," ujarnya, Kamis (21/11/2024).
Iptu Dwi bilang, penangkapan bermula dari laporan warga terkait adanya transaksi jual-beli sabu oleh H dengan pelanggannya di Kelurahan Ngapa. Kasat Narkoba, Iptu Haeruddin kemudian mengarahkan Unit Opsnal untuk melakukan penyelidikan.