“Majelis Hakim dalam memutus perkara ini benar-benar objektif dan menggunakan hati nurani serta keyakinannya, tidak terpengaruh framing di medsos dan penggalangan massa yang dilakukan oleh pihak Terdakwa, sehingga putusan ini telah memenuhi rasa keadilan korban yang telah dizolomi selama 12 tahun oleh terdakwa dan kedua anak kesayangannya terdakwa,” tutup Zaenal.
Sebelumnya, JPU menuntut Kusumayati dengan hukuman 10 bulan penjara dan masa percobaan satu tahun dengan syarat khusus. Tuntutan tersebut dibacakan oleh Ganies Aulia Ramdha dan Karina Tri Agustina dari Kejaksaan Negeri Karawang serta Kejati Jawa Barat.
Kusumayati juga dituntut bersama dua anaknya, Dandy Sugianto dan Ferline Sugianto, karena diduga memberikan keterangan palsu yang menyebabkan kerugian bagi Stephanie. "Akibat perbuatan terdakwa bersama Dandy dan Ferline, saksi Stephanie mengalami kerugian," ungkap JPU Karina pada sidang tuntutan, Rabu (9/10/2024).
(Fahmi Firdaus )